Latar belakang perubahan formulir SPT Masa PPN adalah untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan karena adanya kebutuhan untuk penyempurnaan sistem informasi dalam rangka pembentukan 'database' Wajib Pajak.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk bisa memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong PKP untuk menggunakan sistem informasi modern dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Pokok-pokok perubahan dalam SPT Masa PPN 1111 adalah untuk menampung aturan baru dan atau perubahan aturan dalam Undang Undang, penyempurnaan bentuk dan format Formulir SPT Masa PPN, dan penyempurnaan sistem aplikasi terkait SPT Masa PPN.
Beberapa aturan baru dan perubahan aturan yang ditampung dalam SPT adalah antara lain: (a) deemed Pajak Masukan; (b) ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud; (c) pelaporan pembayaran kembali Pajak Masukan oleh PKP Gagal Berproduksi; (d) mekanisme penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sesuai PMK 78/PMK.03/2010; dan (e) pelaporan SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Hal-hal yang disempurnakan dalam formulir SPT Masa PPN 1111 antara lain adalah: (a) penyederhanaan jenis SPT dimana format SPT Masa PPN 1111 sdh menggunakan format scanning sehingga tidak perlu dibedakan SPT Non Scanning (1107) dan SPT scanning (1108); (b) memaksimalkan penggunaan ruang kosong dalam formulir karena sudah menerapkan standar dokumen perpajakan internasional; (c) mengurangi beban administratif PKP dimana dalam hal tidak ada data yang perlu dilaporkan dalam lampiran SPT maka lampiran tersebut tidak perlu disampaikan; dan (d) pembatasan penggunaan SPT formulir kertas (hardcopy) dimana apabila dalam suatu masa laporan jumlah dokumen dalam salah satu lampiran > 25 dokumen, pelaporannya wajib menggunakan e-SPT. Dalam hal PKP pernah menyampaikan e-SPT maka untuk selanjutnya wajib melaporkan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar